Pusat Tanya Jawab

Firdaus Purnama Ridho 10 Apr 2025 01:48

Assalamualaikum,salam sejahtera.... Saya mau bertanya, untuk pasien BPJS Apakah bisa apabila ingin langsung melakukan tindakan pengobatan atau pencabutan gigi Graham bungsu ke2 bagian atas tanpa surat rujukan dari faskes, Karna beberapa kali saya mendapat rujukan hanya ke RS yang bekerjasama dengan klinik tersebut dan hasilnya saya hanya diperiksa tanpa tidak ada tindakan pencabutan dan hanya diberi obat....dan alhasil sakit lagi sakit lagi...

Jawaban 10 Apr 2025 06:36

Wa'alaikumsalam. Wr.Wb. Sesuai ketentuan dari BPJS untuk Layanan Spesialis Rawat Jalan harus ada Rujukan dari Faskes Pertama, jika tidak ada surat rujukan maka dianggap sebagai pasien UMUM dan harus membayar sesuai tindakan yang telah diberikan.

Tanya-Jawab Terbaru
Dianita Galuh Pratiwi 28 Apr 2025 04:06

Apakah di RSUD kota Tangerang ada poli gastro ? Dan harus daftar online dulu atau langsung ?...

Tanya-Jawab Terpopuler
Nuria 29 Mar 2018 13:43

apakah saya bisa membuat SKBN (surat ket bebas narkoba), SKSR (Surat Ket Sehat rohani) dan SKSJ (surat ket sehat jasmani) ?...