Selamat datang di Pelaporan Gratifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang
Pelaporan dari Pegawai RSUD Kota Tangerang mengenai gratifikasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang,.
Pelaporan Gratifikasi merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan gratifikasi.
Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.
Kriteria Pelaporan Gratifikasi
- Ada gratifikasi yang ingin dilaporkan.
- Menjelaskan Dimana, Kapan gratifikasi tersebut terjadi.
- Siapa pejabat/pegawai RSUD Kota Tangerang, yang melakukan atau terlibat.
- Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan gratifikasi.
Apabila anda mendapatkan barang atau uang yang diduga merupakan Gratifikasi di lingkungan RSUD Kota Tangerang,. Silahkan melapor ke Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) RSUD Kota Tangerang,.
Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Silahkan melapor ke Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) RSUD Kota Tangerang melalui link dibawah ini.
https://forms.gle/PqpJZ9SWXTTJvxqo8