Whistleblowing

Blog Image

Whistleblowing

Selamat datang di Whistleblowing Systems (WBS) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.

Definisi Whistleblowing:

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Pimpinan RS.

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai dan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap RSUD Kota Tangerang yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh RSUD Kota Tangerang.

Kriteria Whistleblower

  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan
  3. Siapa pejabat/pegawai RSUD Kota Tangerang yang melakukan atau terlibat
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, video, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Apabila anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUD Kota Tangerang. Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSUD Kota Tangerang.

Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSUD Kota Tangerang link dibawah ini.

 

https://forms.gle/MTEPUyr4fmD9tR8m6