Apakah untuk cabut gigi geraham atas belakang (impaksi) dapat menggunakan asuransi rawat jalan?bila bisa, berarti tidak ada biaya yang harus saya keluarkan ya? mohon bantuan informasinya. Terima kasih
Selamat Siang. Asuransinya apa ya pak ? Jika bapak memiliki kartu BPJS , pencabutan gigi geraham (impaksi) bisa dicover, asalkan ada surat rujukan dari Faskes Pertama (Puskesmas/Klinik).
Hallo, saya mau periksa ke dokter THT, kira kira biayanya berapa ya Krn saya tidak pakai BPJS ? Terimakasih...
apakah saya bisa membuat SKBN (surat ket bebas narkoba), SKSR (Surat Ket Sehat rohani) dan SKSJ (surat ket sehat jasmani) ?...