Pusat Tanya Jawab

Dwi 24 Mar 2024 07:52

Selamat sore, mau tanya ya untuk segala tindakan yang dilakukan perawat dalam menangani pasien Apakah TIDAK ijin/memberitahu terlebih dahulu pihak keluarga pasien ya? Setahu saya RS harusnya memberitahu sekecil apapun tindakan itu ya. Tapi apakah di RSUD ini herbeda?

Jawaban 25 Mar 2024 03:45

Selamat pagi, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap tindakan yang dilakukan kepada pasien diberikan informasi saat menandatangani General consent ( di pendaftaran rawat inap) sedangkan untuk tindakan medis kedokteran akan dimintakan persetujuan melalui informed consent. Mohon maaf, agar kami dapat melakukan tindaklanjut terhadap komplain yang sudah disampaikan, mohon dibantu nama pasien, ruang perawatan, dan jika memungkinkan nama perawat yang melakukan tindakan dan jenis tindakannya Untuk informasi yang lebih cepat dapat disampaikan melalui no whatsapp kami di 08119232421. Terima kasih

Tanya-Jawab Terbaru
Della 27 Apr 2024 14:31

Jadwal operasional radiologi gigi di jam berapa ya? Lalu xray nya bisa panoramic dan cephalometri tidak ya? Untuk sistem registrasinya apakah harus on...

Tanya-Jawab Terpopuler
Nuria 29 Mar 2018 13:43

apakah saya bisa membuat SKBN (surat ket bebas narkoba), SKSR (Surat Ket Sehat rohani) dan SKSJ (surat ket sehat jasmani) ?...