Selamat sore, mau tanya ya untuk segala tindakan yang dilakukan perawat dalam menangani pasien Apakah TIDAK ijin/memberitahu terlebih dahulu pihak keluarga pasien ya? Setahu saya RS harusnya memberitahu sekecil apapun tindakan itu ya. Tapi apakah di RSUD ini herbeda?
Selamat pagi, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap tindakan yang dilakukan kepada pasien diberikan informasi saat menandatangani General consent ( di pendaftaran rawat inap) sedangkan untuk tindakan medis kedokteran akan dimintakan persetujuan melalui informed consent. Mohon maaf, agar kami dapat melakukan tindaklanjut terhadap komplain yang sudah disampaikan, mohon dibantu nama pasien, ruang perawatan, dan jika memungkinkan nama perawat yang melakukan tindakan dan jenis tindakannya Untuk informasi yang lebih cepat dapat disampaikan melalui no whatsapp kami di 08119232421. Terima kasih
Apakah di RSUD kota Tangerang ada poli gastro ? Dan harus daftar online dulu atau langsung ?...
apakah saya bisa membuat SKBN (surat ket bebas narkoba), SKSR (Surat Ket Sehat rohani) dan SKSJ (surat ket sehat jasmani) ?...