Mohon informsinya. Bagaimana mendapakan fasilitas pemeriksaan telinga (anak) (THT) dg bpjs? Pasien sdah memiliki bpjs, sdah berobat ke faskes pertama tetapi tdak ada perubahan (tdk mndapatkan rujukan).. Apa bisa datang langsung?
Selamat Siang. Untuk pasien BPJS persyaratan utama untuk pemeriksaan tingkat lanjut oleh Dokter Spesialis harus ada surat rujukan dari Faskes Pertama, jadi ibu harus minta surat rujukan dulu ke Faskes Pertama. Jika ibu datang langsung tanpa surat rujukan dianggap sebagai pasien Umum dan dikenakan biaya atas pemeriksaannya.
Berobat bayi umur 6bulan , masuknya ke poli anak atau ke DSA ,dan berapa biayanya? Karena tidak pakai bpjs...
apakah saya bisa membuat SKBN (surat ket bebas narkoba), SKSR (Surat Ket Sehat rohani) dan SKSJ (surat ket sehat jasmani) ?...