Forum Konsultasi Publik (FKP 2023) RSUD Kota Tangerang

Blog Image

Forum Konsultasi Publik (FKP 2023) RSUD Kota Tangerang

Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 Pelayanan Publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Selain itu Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Atas dasar tersebut RSUD Kota Tangerang mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada tanggal 26 September 2023 pada pukul 09.00 WIB bertempat di Aula RSUD Kota Tangerang yang dihadiri oleh Direktur RSUD Kota Tangerang dr.O.U Taty Damayanty serta kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang diwakili oleh dr Suhendra, serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Kepala Lembaga Permasyarakatan se Kota Tangerang, RT, RW, Institusi Pendidikan, BPJS Kesehatan, BPJS keTenaga Kerjaan, BPJS Watch, Para Wartawan, LSM serta para Stake holder

Acara dimulai dengan Pembukaan oleh MC dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Doa, Sambutan dari Direktur RSUD Kota Tangerang dan Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dilanjutkan dengan pemaparan materi dan tanya jawab antara pihak RSUD Kota Tangerang dengan masyarakat dan terakhir dilanjutkan dengan penandatanaganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Permasyarakatan dengan RSUD Kota Tangerang secara simbolis.

Harapan dengan dilaksanakan kegiatan ini adalah dengan Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana disampaikan dalam materi yang disampaikan direktur RSUD Kota Tangerang dapat memberikan masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara pelayanan publik serta pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dapat terakomodir dan ada penyampaian dua arah dari pihak penyelenggara pelayanan dengan penerima layanan.