Pembimbing Klinik/Clinical Instructure (CI) adalah perawat yang terpilih dan ahli dalam praktik klinik yang bertugas untuk membimbing dan mengarahkan peserta didik dari institusi pendidikan selama proses pembelajaran di lahan praktik sesuai dengan tujuan pembelajaran dan standar kompetensi yang ditentukan. Ada beberapa tugas, wewenang, tanggung jawab dari Pembimbing klinik diantaranya Transfer Knowledge seputar Proses Keperawatan, Pengkajian keperawatan, analisa data dan diagnosa keperawatan, Perencanaan Keperawatan, Pelaksanaan Keperawatan, Evaluasi Dokumentasi Keperawatan, Evaluasi praktek klinik keperawatan dan Komunikasi dalam bimbingan klinik serta perilaku asertif. Dengan Kemampuan untuk mengkoordinasikan seluruh pelayanan keperawatan, dan mengatur tenaga keperawatan yang akan bertugas, klinikal instruktur (CI) harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar ia dapat menjelaskan kondisi kesehatan pasien dan tindakan yang akan ia lakukan secara sederhana dan mudah dimengerti.serta dapat bekerjasama dengan tim dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan perawatan kepada pasien,berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan dan standar keperawatan serta ilmu keperawatan.mempunyai komitmen tinggi terhadap profesi dengan terus menambah ilmu melalui pendidikan formal atau nonformal, memahami konsep manajemen secara keseluruhan, khususnya Manajemen Keperawatan. Dengan asuhan keperawatan yang diberikan oleh para klinikal instruktur (CI) kepada mahasiswa diharapkan ketika pada saatnya nanti mereka terjun didunia kerja yang sesungguhnya dapat menjadi individu yang handal, professional yang memiliki basic pengetahuan yang didapatkan selama proses praktek kerja lapangan (PKL).