RSUD Kota Tangerang Jalani Visitasi Verifikasi Lapangan Pelayanan Dialisis oleh Kementerian Kesehatan

Blog Image

RSUD Kota Tangerang Jalani Visitasi Verifikasi Lapangan Pelayanan Dialisis oleh Kementerian Kesehatan

Kota Tangerang – RSUD Kota Tangerang menjalani kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka penilaian kesesuaian Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis.  Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di RSUD Kota Tangerang.

Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan PB-UMKU Pelayanan Dialisis oleh RSUD Kota Tangerang yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi administrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Tahapan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pemenuhan standar pelayanan dialisis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.

Kegiatan verifikasi lapangan meliputi pemeriksaan dokumen serta peninjauan langsung fasilitas pelayanan dialisis. Proses penilaian dilaksanakan oleh Tim Penilaian Kesesuaian PB-UMKU Pelayanan Dialisis dari Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, serta Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) wilayah Jakarta–Banten.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, paparan profil Instalasi Dialisis RSUD Kota Tangerang, serta arahan dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan, diskusi internal tim penilai, hingga pelaksanaan exit meeting yang memuat penyampaian hasil penilaian dan penandatanganan berita acara.

 

Melalui kegiatan ini, RSUD Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan dialisis, sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Diharapkan hasil verifikasi ini dapat mendukung terselenggaranya pelayanan dialisis yang berkualitas, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien

(Humas)