Salah satu upaya standarisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat diwujudkan dalam bentuk kewajiban Rumah Sakit untuk mengikuti akreditasi yang sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi rumah sakit adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan PMK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) dapat dikelompokkan menurut fungsi penting yang umum dalam suatu organisasi perumahsakitan. Standar tersebut dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance). RSUD Kota Tangerang pada tanggal 20-23 Desember 2022 telah melaksanakan kegiatan Akreditasi dan mendapatkan sertifikat akreditasi dengan predikat paripurna (bintang empat yang merupakan level tertinggi ). Penilaian tersebut berdasarkan kriteria yang dikelompokkan menjadi:
A. Kelompok Manajemen Rumah Sakit
1) Tata Kelola Rumah Sakit
2) Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)
3) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5) Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK)
6) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
7) Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK)
B. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien
8) Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP)
9) Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga – (HPK)
10) Pengkajian Pasien (PP)
11) Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
12) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
13) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
14) Komunikasi dan Edukasi (KE).
C. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) (5)
D. Kelompok Program Nasional (PROGNAS) (15)