SEJARAH

SEJARAH

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Perda Kota Tangerang No. 12 Tahun 2012 sebagai upaya tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Kota Tangerang, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pengembangan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang adalah pelayanan berdasarkan standar Rumah Sakit Umum kelas C dengan kapasitas 300 TT yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi rumah sakit.

 

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang berlokasi di pusat Kota Tangerang tepatnya di Jl. Pulau Putri Raya No. 101 Kelurahan kelapa Indah Kecamatan Tangerang. Pembangunan fisik RSUD telah dibuat dengan memperhatikan zoning dan rencana alur pelayanan sehingga tidak menyalahi aturan standar persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI,yang aman bagi pasien dan pelanggan,serta efektif dan efisien.Pelayanan rumah sakit melihat dan mengacu kepada sumber daya yang ada akan memberikan keuntungan kepada masyarakat,dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.

 

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui 2 (dua) tahap. Tahap pertama pada tahun 2012 yaitu tahap pembangunan struktur RS yang dilaksanakan sampai dengan lantai 5. Tahap kedua yaitu tahap penyelesaian ditambah 3 lantai sehingga menjadi 8 lantai dan selesai pembangunannya pada bulan November 2013. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang berdiri di atas lahan seluas 14.000M² dengan tinggi bangunan 8 lantai, merupakan Rumah Sakit Tipe C Non Kelas. Fasilitas yang disediakan terdiri dari Instalasi Gawat Darurat,Instalasi Rawat Jalan dengan 4 bidang Spesialistik dasar dan 6 bidang spesialistik tambahan lainnya, Instalasi Rawat Inap dengan 300 TT, HCU, ICU, PICU, NICU, OK, VK, Hemodialisa, Radiologi, Laboratorium, Farmasi, Rehabilitasi Medik, Ruang Jenazah, Workshop, Dapur, Laundry, CSSD, IPAL, Ruang Administrasi Rumah Sakit, Ruang Medical Record dan Ruang Keamanan. Dan pada tahun 2014 berdasarkan SK Walikota No 445/Kep.87-RSUD/2014,RSUD Kota Tangerang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) status BLUD penuh.